Investasi
Bodong
Investasi “ Bodong “ ialah penipuan,
penipuan berkedok investasi, dimana agar kita mau untuk berinvestasi, biasanya
pihak yang menawarkan kepada kita untuk berinvestasi dan menjanjikan kepada
pihak yang berinvestasi akan mendapatkan untung yang besar dalam waktu singkat
dan instan.
Contoh Kasus
Kabar tidak sedap menguap dari koperasi langit biru. Investasi
dengan iming-iming hasil tinggi (return) kepada para investor berakhir dengan
kerugian dan penipuan. Diperkirakan dana nasabah yang digarong mencapai
Rp 9 triliun dari 120.000 nasabah. Suatu penipuan yang cukup fantastis,
begitu banyak orang yang mudah terkecoh. Niat awal nasabah ingin meraup
untung, justru berakhir buntung.
Bukan kali ini saja berita semacam ini santer terdengar, namun
sudah berkali-kali. Ambil contoh investasi Qurnia Subur Alam Raya pada thaun
2002. Investasi ini juga menjanjikan imbal hasil tinggi sampai 10% per
bulan dari nilai investasi. Investasi Add Farm (mirip dengan model investasi
QSAR) tahun 2003 yang menjanjikan imbal hasil 44%per tahun dengan total
kerugian investasi sebesar Rp 544 miliar.
Selain beberapa investasi bodong di atas, ada juga banyak
investasi bodong lainnya yang tidak sempat tercium oleh media. Salah satunya
terjadi di daerah saya, di desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara. Selain di daerah saya, ia juga menawarkan investasi yang sama
di beberapa desa sekitar.
Ceritanya bermula pada tahun 2008 silam, ada orang yang
menawarkan investasi serupa. Ia menjanjikan imbal hasil tinggi kepada
masyarakat desa. Persyaratannya pun sangat mudah, nasabah cukup menyetor
uang dan namanya dicatat di pembukuan. Kemudian, tiap bulan, nasabah akan
mendapat bunga di atas 20% dari investasi. Sungguh mengiurkan tentunya.
Dengan keuntungan yang menjanjikan ini, masyarakat desa
berbondong-bondong menaruh duit sebagai investasi. Pengelola investasi bodong
ini bilang, bos-nya, pemilik usaha tersebut, memutar uang milik nasabah untuk
bisnis kopi, obat-obatan, dan dagang sapi di daerah Padang Sidempuan.
Ia berusaha meyakinkan nasabah dengan berdalih bawah uang mereka
akan lekas menghasilkan keuntungan yang berlipat-lipat. Hal itu juga
terbukti, sebab para nasabah yang sudah terlebih dahulu menanamkan
investasi telah meraup banyak keuntungan. Bahkan ada yang memilih tidak
mengambil fulus tersebut tapi menanamkannya lagi supaya nilai keuntungannya
semakin berlipat.
Hal itu juga dimungkinkan. Sebab tidak ada pembatasan. Bahkan
nasabah dibujuk agar tidak mengambil keuntungan mereka supaya penghasilannya
semakin berlipat saja tiap bulan. Tentu saja modus ini hanya mengulur-ngulur
waktu saja, sebelum si pemilik bisnis ini kabur.
Untuk mengelabui nasabah, ia menjual aneka produk seperti kopi,
obat-obatan yang menurutnya sebagai salah satu lahan perputaran bisnis uang
yang diinvestasikan tersebut. Selain itu, ia juga membeli rumah di desa dan
memboyong keluarganya di situ. Ia membujuk dua sampai tiga orang asal desa
tersebut untuk menjadi pihak pemasaran dan promosi ke tiap-tiap orang.
Dengan strategi ini, ia berhasil meraup duit masyarakat dalam
jumlah ratusan juta rupiah. Bahkan ada orang yang memilih menjual kebun
miliknya dan menaruh uangnya di investasi itu. Akibatnya, hanya berselang satu
tahun pascaberoperasi, si agen tadi menghilang. Masyarakat pun pada panik dan
mereka baru sadar mereka tertipu. Anehnya, dari awal sudah ada beberapa orang
yang curiga terkait investasi ini, tapi mereka melakukannya juga karena
memperkirakan uang mereka sempat kembali dan bahkan bisa memetik untung sebelum
si agen kabur.
Kala itu, saya sempat mendatangi si agen dan menanyakan
investasi yang dia tawarkan. Ia pun mengarang banyak cerita dan mengatakan
bisnis milik bos-nya itu diputar hingga ke Jakarta. Bahkan ia meminta nomor
telepon seluler saya untuk meyakinkan bahwa ia sering ke Jakarta untuk memutar
bisnis milik bos-nya itu. Nanti kalau ia ke Jakarta lagi, ia akan
menelpon saya dan memperkenalkan bisnis milik bos-nya yang sudah beroperasi.
Namun, sampai ia kabur, tak pernah ada kontak sama sekali.
Saya juga menyaksikan sendiri ketika ada seorang warga menanamkan
investasi sebesar Rp 5 juta untuk investasi bodong tersebut. Si agen menulis di
buku catatan dan tanpa memberikan kuitansi sebagai bentuk tanda terima.
Modalnya cuma kepercayaan. Sesuatu yang tidak rasional memang. Tapi
karena setiap orang sudah kepincut dengan laba tinggi, mereka akhirnya
kehilangan rasionalitas dan kemudian tertipu.
Analisa
:
Pertumbuhan ekonomi masyarakat
Indonesia yang relative tinggi, tidak diiringi dengan pengetahuan akan
investasi yang baik sehingga menyebabkan aksi
penipuan investasi illegal semakin menjadi-jadi. Contoh kasus realnya
adalah 4 nasabah Raihan Jewellery di Surabaya yang melaporkan pemilik
perusahaan tersebut kepada polisi atas dugaan penipuan. Pelapor berinisial
AML(46) mengaku rugi hingga Rp 850 juta. Dia pada Juli 2012 menginvestasikan Rp
1,8 miliar untuk membeli 2,7 kg emas batangan. Berdasarkan kasus ini pemerintah
harus memikirkan jalan keluar investasi yang legal dengan memberikan kepastian
hukum dan informasi investasi yang memadai, selain itu para investor juga harus
berhati-hati dalam berinvestasi. Hindari peusahaan dengan hanya bermodal surat
izin usaha perdagangan atau berbadan hukum koperasi, baik yang melalui system agen,
atau ada yang secara daring (online) melalui internet dan juga jangan mudah
tergiur oleh turun tinggu yang ditawarkan.