Minggu, 26 April 2015

Investasi Bodong

Investasi Bodong
Investasi “ Bodong “ ialah penipuan, penipuan berkedok investasi, dimana agar kita mau untuk berinvestasi, biasanya pihak yang menawarkan kepada kita untuk berinvestasi dan menjanjikan kepada pihak yang berinvestasi akan mendapatkan untung yang besar dalam waktu singkat dan instan.

Contoh Kasus

Kabar tidak sedap menguap dari koperasi langit biru. Investasi dengan iming-iming hasil tinggi (return) kepada para investor berakhir dengan kerugian dan penipuan.  Diperkirakan dana nasabah yang digarong mencapai Rp 9 triliun dari 120.000 nasabah.  Suatu penipuan yang cukup fantastis, begitu banyak orang yang mudah terkecoh.  Niat awal nasabah ingin meraup untung, justru berakhir buntung.
Bukan kali ini saja berita semacam ini santer terdengar, namun sudah berkali-kali. Ambil contoh investasi Qurnia Subur Alam Raya pada thaun 2002.  Investasi ini juga menjanjikan imbal hasil tinggi sampai 10% per bulan dari nilai investasi. Investasi Add Farm (mirip dengan model investasi QSAR) tahun 2003 yang menjanjikan imbal hasil 44%per tahun dengan total kerugian investasi sebesar Rp 544 miliar.
Selain beberapa investasi bodong di atas, ada juga banyak investasi bodong lainnya yang tidak sempat tercium oleh media. Salah satunya terjadi di daerah saya, di desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Selain di daerah saya, ia juga menawarkan investasi yang sama di beberapa desa sekitar.
Ceritanya bermula pada tahun 2008  silam, ada orang yang menawarkan investasi serupa. Ia menjanjikan imbal hasil tinggi kepada masyarakat desa. Persyaratannya pun sangat mudah,  nasabah cukup menyetor uang dan namanya dicatat di pembukuan. Kemudian,  tiap bulan, nasabah akan mendapat bunga di atas  20% dari investasi. Sungguh mengiurkan tentunya.
Dengan keuntungan yang menjanjikan ini, masyarakat desa berbondong-bondong menaruh duit sebagai investasi. Pengelola investasi bodong ini bilang, bos-nya, pemilik usaha tersebut, memutar uang milik nasabah untuk bisnis kopi, obat-obatan, dan dagang sapi di daerah Padang Sidempuan.
Ia berusaha meyakinkan nasabah dengan berdalih bawah uang mereka akan lekas menghasilkan keuntungan yang berlipat-lipat. Hal itu juga terbukti,  sebab para nasabah yang sudah terlebih dahulu menanamkan investasi telah meraup banyak keuntungan. Bahkan ada yang memilih tidak mengambil fulus tersebut tapi menanamkannya lagi supaya nilai keuntungannya semakin berlipat.
Hal itu juga dimungkinkan. Sebab tidak ada pembatasan. Bahkan nasabah dibujuk agar tidak mengambil keuntungan mereka supaya penghasilannya semakin berlipat saja tiap bulan. Tentu saja modus ini hanya mengulur-ngulur waktu saja, sebelum si pemilik bisnis ini kabur.
Untuk mengelabui nasabah, ia menjual aneka produk seperti kopi, obat-obatan yang menurutnya sebagai salah satu lahan perputaran bisnis uang yang diinvestasikan tersebut. Selain itu, ia juga membeli rumah di desa dan memboyong keluarganya di situ. Ia membujuk dua sampai tiga orang asal desa tersebut untuk menjadi pihak pemasaran dan promosi ke tiap-tiap orang.
Dengan strategi ini, ia berhasil meraup duit masyarakat dalam jumlah ratusan juta rupiah. Bahkan ada orang yang memilih menjual kebun miliknya dan menaruh uangnya di investasi itu. Akibatnya, hanya berselang satu tahun pascaberoperasi, si agen tadi menghilang. Masyarakat pun pada panik dan mereka baru sadar mereka tertipu. Anehnya, dari awal sudah ada beberapa orang yang curiga terkait investasi ini, tapi mereka melakukannya juga karena memperkirakan uang mereka sempat kembali dan bahkan bisa memetik untung sebelum si agen kabur.
Kala itu,  saya sempat mendatangi si agen dan menanyakan investasi yang dia tawarkan. Ia pun mengarang banyak cerita dan mengatakan bisnis milik bos-nya itu diputar hingga ke Jakarta. Bahkan ia meminta nomor telepon seluler saya untuk meyakinkan bahwa ia sering ke Jakarta untuk memutar bisnis milik bos-nya  itu. Nanti kalau ia ke Jakarta lagi, ia akan menelpon saya dan memperkenalkan bisnis milik bos-nya yang sudah beroperasi. Namun, sampai ia kabur, tak pernah ada kontak sama sekali.
Saya juga menyaksikan sendiri ketika ada seorang warga menanamkan investasi sebesar Rp 5 juta untuk investasi bodong tersebut. Si agen menulis di buku catatan dan tanpa memberikan kuitansi  sebagai bentuk tanda terima. Modalnya cuma kepercayaan.  Sesuatu yang tidak rasional memang. Tapi karena setiap orang sudah kepincut dengan laba tinggi, mereka akhirnya kehilangan rasionalitas dan kemudian tertipu.

Analisa :

            Pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia yang relative tinggi, tidak diiringi dengan pengetahuan akan investasi yang baik sehingga menyebabkan aksi  penipuan investasi illegal semakin menjadi-jadi. Contoh kasus realnya adalah 4 nasabah Raihan Jewellery di Surabaya yang melaporkan pemilik perusahaan tersebut kepada polisi atas dugaan penipuan. Pelapor berinisial AML(46) mengaku rugi hingga Rp 850 juta. Dia pada Juli 2012 menginvestasikan Rp 1,8 miliar untuk membeli 2,7 kg emas batangan. Berdasarkan kasus ini pemerintah harus memikirkan jalan keluar investasi yang legal dengan memberikan kepastian hukum dan informasi investasi yang memadai, selain itu para investor juga harus berhati-hati dalam berinvestasi. Hindari peusahaan dengan hanya bermodal surat izin usaha perdagangan atau berbadan hukum koperasi, baik yang melalui system agen, atau ada yang secara daring (online) melalui internet dan juga jangan mudah tergiur oleh turun tinggu yang ditawarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar