Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia dalam pengertian umum
adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
tuhan yang dibawa sejak lahir.
Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa
perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan
pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan
martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia
memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya
hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah
sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua
landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat
manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat
tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan
manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang
maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada
amalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar