Mulai tanggal 21 Februari 2016, uji coba
metode kantung plastik berbayar akan diterapkan di 22 kota di Indonesia.
Apabila sebelumnya masyarakat yang berbelanja di tempat perbelanjaan ritel
diberikan kantung plastik secara gratis untuk membawa berang yang dibelinya,
kini harus membayar seharga 200 rupiah per kantungnya. Kebijakan pemerintah ini
diharapkan dapat mengurangi sampah plastik yang makin lama semakin
memprihatinkan.
Indonesia berada di peringkat kedua
dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton
setelah Tiongkok yang mencapai 262,9 juta ton berdasarkan data Jambeck (2015).
Sementara itu perhitungan dari Ditjen Pengelolan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK,
bahwa total jumlah sampah Indonesia di 2019 akan mencapai 68 juta ton, dan
sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton atau 14 persen dari
total sampah yang ada. Data dan perhitungan tersebut tentu sangat
memprihatinkan. Tidak dapat dibayangkan ada berapa pulau yang tertutupi sampah
jika sampah-sampah plastik tersebut ditumpahkan di daratan Indonesia.
Seiring dengan desakan dan gerakan para
pemerhati lingkungan, pemerintah pun akhirnya menerapkan kebijakan uji coba
kantung plastik berbayar mulai tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari
Peduli Sampah Nasional, di 22 kota di Indonesia. 22 kota tersebut adalah
Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya,
Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua,
Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta. Khusus untuk kota
Cimahi, beberapa tempat perbelanjaan retail ikut menerapkan uji coba ini dengan
melakukan pemberitahuan sebelumnya meskipun kota ini sudah tidak termasuk ke
dalam kota Bandung lagi.
Di kota Bandung program uji coba ini
berlaku di minimarket dan supermarket di 20 titik yang pada prakteknya kasir
akan bertanya kepada pembeli apakah akan menggunakan kantung plastik berbayar
atau tidak. Bagi yang memilih tidak, sebaiknya membawa kantung plastik sendiri
dari rumah atau membawa tas belanjaan sendiri baik yang bisa didaur ulang mau
pun tidak. Bagi kota Bandung, program ini diharapkan dapat mengurangi sampah
plastik sehingga peristiwa bencana Leuwigajah yang memakan korban 147 orang dan
banjir Cilencang tidak terjadi lagi.
Uji coba keresek berbayar dilaksanakan
oleh pemerintah, utamanya oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna memenuhi target pengurangan sampah plastik
sekitar 1.9 ton setahun. Pengurangan sampah plastik sejalan dengan Recana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional pemerintah terkait pengurangan sampah
nasional sekitar 11 persen pada tahun 2016. Kebijakan program pengurangan
sampah plastik ini diberlakukan secara bertahap dengan tempat perbelanjaan
ritel merupakan tempat pertama kali diberlakukan sebelum menyentuh pasar
tradisional. Setiap kantung plastik yang digunakan pembeli saat berbelanja
harus dibayar 200 rupiah per lembar oleh konsumen.
Implementasi di tempat perbelanjaan
ritel tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Apabila hasil evaluasi
menunjukkan pengurangan sampah plastik setelah pemberlakuan program ini tidak
begitu signifikan, bisa saja harga plastik dipatok lebih mahal. Sementara itu,
uang hasil pembayaran kantung plastik tersebut nantinya diakumulasikan dan
dititipkan di ritel untuk dipergunakan pada program kegiatan yang berkenaan
dengan kepentingan masyarakat.
Catatan : Dengan
adanya program kantung plastik berbayar ini, semoga masyarakat akan mengurangi
pemakaian kantung plastik yang berlebih. Karena kantung plastik tidak akan
terurai oleh tanah dan akan bertahan lama ribuan tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar