Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan
menghapus aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol ibu kota selama jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri
Yansyah mengatakan, uji coba penghapusan aturan 3 in 1 akan dilaksanakan
Selasa, 5 April 2016.
Dishubtrans DKI telah bertemu dengan Dirlantas Polda
Metro Jaya pada Selasa 29 Maret kemarin untuk berkoordinasi terkait kebijakan
penghapusan pengendalian kawasan lalu lintas 3 in 1. Hasil pertemuan tersebut
disepakati Pemprov dan Polda akan melakukan uji coba pada Selasa , 5 April
2016.
Selain itu, hasil pertemuan juga menyepakati langkah
selanjutnya yang akan diambil, di antaranya berupa sosialisasi forum giat lalu
lintas (FGD) pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 08.30 WIB.
Sebelum penerapan uji coba, pada 1
April 2016, Dishubtrans akan melakukan rapat konsolidasi. "Nanti ada rapat
konsolidasi dengan jajaran samping pada Jumat 1 April 2016," Andri
menandaskan.
Aturan ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati sejumlah jalur protokol di Jakarta harus berpenumpang 3 orang atau lebih.
Aturan ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati sejumlah jalur protokol di Jakarta harus berpenumpang 3 orang atau lebih.
Catatan :
Kebijakan ini patut
dicoba, mungkin bisa mengatasi kemacetan arus lalu lintas di jalan protocol dan
meminimalisir terjadinya eksploitasi anak yang dilakukan oleh kebanyakan joki. Seharusnya
penghapusan ini dilaksanakan seiring dengan penerapan pemberlakuan sistem ERP
(Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar. Diharapkan nantinya ERP dapat
menggantikan peraturan 3 in 1 dengan baik dan membantu mengatasi masalah
kemacetan di ibukota.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar